9 Pakta Integritas OPD, Tuntaskan Keluhan Masyarakat 24 Jam, Pj Walikota: Kalau Tidak Mampu, Harus Dirotasi
OPD: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penandatanganan kontrak kerja untuk tahun 2024. ALVIN/RB--
Ke depan, jika ada temuan ketidaksesuaian atau OPD tak menanggapi laporan masyarakat,
Maka ASN Pemkot Bengkulu harus bersedia dimutasi, dirotasi, demosi bahkan dibebas tugaskan dari jabatan.
“Tentu kalau tidak mampu menjalankan tugas, maka sesuai dengan Pakta Intergritas, harus siap dilakukan rotasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Arif.
BACA JUGA: Tingkat Kerusakan Hutan Bengkulu Capai 13 Persen, jadi Pemicu Banjir, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Meski Tahun 2023 Tak Tercapai, Target Retribusi Sampah 2024 Ditetapkan DLH Tetap Rp2,5 Miliar
Panandatanganan Pakta Integritas dinilai menjadi sebuah janji dan komitmen untuk mematuhi.
Diharapkan semua ASN dapat menerapkan 9 Pakta Integritas yang sudah ditanda tangani.
“Jangan hanya didengar dan dibaca saja, tetapi harus diterapkan.
Karena ini juga janji, maka harus ditepati dengan memberikan kinerja yang baik untuk Pmekot,” harap Arif.
Pj Walikota juga meminta seluruh OPD dapat mendukung dan menyukseskan program Pemkot Bengkulu.
“Apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi mari kita sukseskan berbagai program pemkot. Di tahun 2024,” terang Arif.
BACA JUGA:Tahun 2024 Retribusi KIR Ditiadakan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Program Bangga Kencana 2023 Dievaluasi, Tahun 2024 Dioptimalisasi
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera menegaskan
Hal ini merupakan komitmen bersama dalam menjalankan berbagai program yang telah rencanakan baik dari pemerintah kota dan pusat.