Kasus Korupsi di KPU Kaur Rugikan Negara Rp 198 Juta

PERIKSA: Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad saat memeriksa LHP kerugian negara kasus dugaan korupsi di KPU Kaur.-foto: ical/koranrb.id-

Sementara untuk sisanya masih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. 

Meskipun dilakukan pengembalian nanti oleh tersangka, Bobby menjelaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berlangsung.

"Mudah-mudahan sisa dari kerugian negara ini dapat dikembalikan oleh tersangka," katanya.

BACA JUGA: Bank Bengkulu dan Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama, 5 Manfaat Diperoleh Pemkot Bengkulu

Sekedar mengingatkan, mantan Sekretaris KPU Kaur ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBN Dipa Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar sekitar Rp 1 miliar lebih.

Pencairan anggaran ini dilakukan sebanyak tiga kali, yang dananya dilakukan untuk berbagai kegiatan di KPU Kaur tahun anggaran 2022.

Sayangnya dalam kegiatan tersebut, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan SPJ.

Yeni Rahayu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 198 juta lebih.

Dalam penyidikan ini Kejari Kaur  juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp 77 juta.

BACA JUGA:Perketat PPDB 2024, Gubernur Rohidin Berikan 4 Arahan kepada Forum Kepala Sekolah

Kemudian 2 unit handphone, surat sebanyak 31 bundel dan berbagai berkas yang berkaitan dengan kegiatan KPU di tahun 2022.

Untuk diketahui, pihak Kejari telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kaur pada hari Selasa, 19 September 2023 lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 68 juta dan beberapa dokumen, serta laptop yang berkaitan dengan penyaluran anggaran yang tengah diselidiki oleh Kejari Kaur.

Kejari Kaur melakukan penyidikan kasus ini, sebab mereka mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang total pagunya mencapai Rp 4 miliar.

Kasus korupsi KPU Kaur ini juga sempat menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan