Belum Ada Laporan ke Posko Pengaduan THR, Disnaker: Mudah-mudahan Pertanda Baik

H. Firman Romzie, S.Sos, M.Si--
KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan tidak ada laporan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si menerangkan hal tersebut diketahui bahwa sampai kemarin, 12 April 2025 posko pengaduan THR yang berada di Kantor Disnaker Kota Bengkulu tidak mendapati adanya laporan dari para pekerja di Kota Bengkulu.
“Hingga saat ini belum ada laporan masuk ke posko pengaduan kami. Mudah-mudahan ini pertanda baik, bahwa perusahaan di Kota Bengkulu taat aturan dan peduli terhadap hak karyawannya,” kata Firman Romzi.
Meskipun demikian, Firman menerangkan bahwa ia tetap membuka ruang bagi para pekerja yang ingin melapor apabila merasa hak dari para pekerja tidak diberikan sebagaimana mestinya dengan membuka posko tersebut hingga 30 April 2025 mendatang.
BACA JUGA:Tuai Keluhan, Absensi Android Tetap jadi Acuan Pembayaran TPP
BACA JUGA:Gubernur Helmi: Bumi Merah Putih, Siap Tampung 1.000 Warga Gaza Pertama
Ia menegaskan, posko pengaduan yang dibuka pihaknya bertujuan untuk memberikan akses bagi pekerja menyampaikan keluhan, terutama jika ditemukan adanya perusahaan yang abai terhadap kewajibannya membayar THR.
“Kami siapkan posko hingga akhir bulan. Jadi, bila ada pekerja yang merasa dirugikan, silakan datang dan melapor. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tidak hanya menunggu laporan, Firman mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang ditugaskan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:Jaksa Belum Temukan Harta 2 Terdakwa Tipikor DD Suro Bali
BACA JUGA:Jangan Kecolongan PKL, Satpol PP Siaga di Taman Santoso
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR benar-benar dijalankan sesuai peraturan.
Dengan adanya posko tersebut, Disnaker berharap seluruh pekerja di Kota Bengkulu bisa menerima hak THR mereka secara penuh, tanpa ada potongan ataupun penundaan.
“Kalau sampai ada perusahaan yang masih bandel dan tidak membayarkan THR, tentu ada mekanisme dan sanksi yang berlaku. Tapi kita berharap semuanya bisa berjalan lancar,” tutupnya.