Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu --Abdi/RB

BACA JUGA:Bawaslu Panggil Oknum Pejabat, Tindakannya di Dinkes Kota Diduga Langgar PKPU

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Bawaslu Tindak ASN Tidak Netral

Bawaslu Kota Bengkulu sudah melakukan serta memastikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dan akan saat ini telah dilakukan pemanggilan kemarin. 

Ahmad sebut adapun dugaan aksi ASN tidak netral yang dilakukan oknum pejabat Dinkes pada saat jam kantor, diduga terjadi pada 16 Januari 2024 di Dinkes Kota Bengkulu. 

“Ada dugaan pelanggaran pelanggaran, kita mendapatkan laporan 16 Januari 2024 lalu dan sudah kita laukan pemerosesan dari laporan tersebut,” tegas Ahmad.

Ahmad mengungkapkan terkait dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu telah memperoleh bukti saat dilakukan penelusuraan tim pengawas.

BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK

BACA JUGA:TKD AMIN Sebut Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Klarfikasi Bawaslu

“Kita sudah tinggal menunggu 14 hari tahapan ini ya,” ujar Ahmad.

Selanjutnya, apabila dari data bukti dan hasil pemanggilan membuktikan dugaan tindak pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu akan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran tersebut.

“Bukti penelusuran sudah kita dapat dari dugaan pelanggaran di lingkungan Dinkes (Kota, red), kita akan minta klarifikasi dari oknum tersebut dan bisa saja dari pemanggilan bisa kami keluarkan surat rekomendasi dari dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Ahmad.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat bahwa pihakanya melalui Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, akan terus mengawal dan memproses atas dugaan tak netralnya ASN tersebut.

Hal tersebut, Rahmat sampaikan lantaran sudah menjadi tugas serta fungsi Bawaslu Kota Bengkulu memberikan tindakan atas semua tindak pelanggaran yangb didapati maupun dilaporkan.

“Ini akan kita kawal dan usut melalui Kordiv PPPS, itu sudah tugas dan fungsi kami,” tegas Rahmat.

BACA JUGA:Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan