11 Pelanggaran Diproses dan 5 Rekomendasi Sanksi Dikeluarkan Bawaslu Kota Bengkulu
11 pelanggaran diproses dan 5 rekomendasi sanksi dikeluarkan Bawaslu Kota Bengkulu--Abdi/rb
“Iya kita telah melakukan pengawasan secara maksimal, sejauh ini terdapat lima dari temuan planggaran yang telah dikeluarkan surat rekomendasi,” sampai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkta (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Ahmad menjelaskan, keseluruhan pelanggaran tersebut ada juga yang mendapat imbauan dari Bawaslu Kota Bengkulu.
Adapun pelanggaran tersebut, kampanye pada titik larangan, politik uang, pemasangan APK tidak sesuai zona yang ditetapkan, tidak menyampaikan surat pemberitahuan kampanye.
BACA JUGA:Calon DPD Lapor Calon DPD ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Tim Lengkapi Berkas Laporan
BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, ASN Dinkes Penuhi Panggilan Bawaslu
“Lima yang totalnya yang kita imbau dari pelanggaran yang terangkum oleh kami, (Bawaslu Kota Bengkulu, red),” ujar Ahmad.
Ahmad juga menerangkan saat ini tengah berjalan proses penanganan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta besok kita akan melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya kampanye yang dilakukan caleg DPR RI di lingkungan kampus di Kota Bengkulu.
“Ada dua dugaan netralitas yang telah berada pada tahapan pemanggilan dan yeng terbaru ada dugaan oknum dosen kampus yang menyebarkan pamplet caleg DPR RI dikampus,” terang Ahmad.
Ahmad menerangkan seluruhnya diproses berdasarkan, regulasi yang menjadi acuan berdasarkan jenis pelanggaran di lingkungan Kota Bengkulu.
“Itu diproses keseluruhan berpatokan pada aturan yang ada, baik PKPU, UU Pemilu hingga peraturan lain,” ucap Ahmad.
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Minta Saksi Parpol Awasi DPTb
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Perketat Pengawasan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengimbau memasuki masa tenang agar tidak dimanfaatkan oknum peserta pemilu, pendukung, relawan serta loyalis untuk melakukan tindak yang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Undang – Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Siapapun jangan memanfaatkan masa tenang sebagai sarana untuk melakukan pelanggaran,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mengimbau, terhadap keseluruhan data penaganan pelanggaran yang berhasil terhimpun telah melalui proses tahapan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata caranya.