16 Sekolah di Rejang Lebong Dapat DAK Pendidikan Rp19 Miliar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Rezza Pakhlevie, SH mengatakan 16 sekolah di Rejang Lebong menerima DAK Pendidikan Rp19 miliar.-foto: arie/koranrb.id-
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, M.Pd menyebutkan dari jumlah tersebut dibangi untuk BOS tingkat SD sebesar Rp25 miliar dan BOS tingkat SMP sebesar Rp13 miliar.
Ia mengatakan bahwa dana BOS tersebut dicairkan dalam dua kali tahapan, dimana untuk tahap pertama sudah dilakukan sejak awal tahun 2024 ini dan saat ini sudah berada di rekening masing-masing sekolah.
Sementara untuk tahap kedua akan disalurkan pada pertengahan tahun ini nantinya.
“Dalam waktu dekat kita akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada pengguna anggaran BOS 2024. Bimtek ini dilakukan guna memastikan penggunaan dana BOS tahun ini sesuai dengan peruntukkan dan undang-undang yang berlaku,” terang Hanapi.
Hanapi menjelaskan, pelaksanaan bimtek BOS ini nantinya akan dilakukan setelah Pemilu 2024.
Kegiatan ini ditegaskannya, penting untuk diikuti oleh setiap sekolah yang menerima dana BOS tahun 2024, agar dalam penggunaannya bisa tepat sasaran dan tepat guna.
“Penggunaan dana BOS Tahun 2024 ini juga terdapat beberapa perubahan kebijakan, dimana untuk pembelian buku yang pada tahun sebelumnya 10 persen, pada tahun ini diharuskan minimal 15 persen dari total dana BOS yang diterima,” bebernya.
BACA JUGA:Raih 3 Kinerja Terbaik, Bupati Mian Siap Raih Opini WTP ke 7
Hanapi juga menambahkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya di lapangan, sejauh ini penggunaan anggaran sebesar 10 persen dari dana BOS untuk pembelian buku cetak belum bisa memenuhi kebutuhan karena masih ada beberapa siswa yang tidak mendapatkannya.
"Dengan perubahan kebijakan penggunaan BOS terkait 15 persen untuk pembelian buku cetak ini, kita berharap seluruh pelajar bisa mendapatkan buku cetak. Sehingga target untuk menetapkan program satu buku satu siswa dalam setiap mata pelajaran bisa terpenuhi," terangnya.
Dengan regulasi tersebut, Hanapi menegaskan tidak ada istilahnya peserta didik membeli buku sendiri, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.
Jika dulunya peserta didik dari sekolah swasta membeli buku sendiri, tahun ini karena sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS, maka para peserta didik pun tidak boleh lagi membeli buku sendiri.
“Karena sudah disiapkan anggarannya melalui dana BOS, berarti dalam pembelajarannya para peserta didik pun tidak perlu lagi membeli LKS (Lembar Kerja Siswa). Dan kepada sekolah pun sudah kita tekankan agar tidak menjual LKS kepada para peserta didik,” tegas Hanapi.(**)