Perhatian! 11 Februari APK Caleg Harus Dicopot, Bawaslu Siap Sita APK

APK: Seluruh Alat Peraga Kampanye atau APK yang sudah terpasang selama masa kampanye harus diturunkan. Masa kampanye tersisa kurang dari satu pekan lagi, 11 Februari 2024 mendatang sudah akan memasuki masa tenang. Tri Shandy Ramadani/RB--

“Kita minta semua parpol dan calon untuk patuh pada aturan yang ada yang sudah disepakati sebelumnya,” terangnya. 

Sejauh ini tidak ada kegiatan kampanye terbuka yang dilakukan oleh Parpol, maupun caleg di wilayah Bengkulu Utara. 

Rata-rata kegiatan kampanye yang dilakukan hanyalah pertemuan-pertemuan terbatas dan tetap dalam pengawasan Bawaslu.

Sejauh ini juga Bawaslu juga belum menerima laporan kembali terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi sepanjang masa kampanye. 

“Untuk dugaan tindak pidana pemilu kita baru menerima satu laporan dan sudah dilakukan kajian oleh Gakkumdu dan hasilnya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” terangnya. 

Ditambahkannya, sepanjang masa tenang kampanye, Ia sudah menegaskan pada seluruh jajaran pengawas hingga ke tingkat desa dan TPS untuk meningkatkan pengawasan. 

Termasuk bertindak cepat jika memang terjadi laporan atau informasi dari masyarakat sehingga tidak memancing kekisrusan di masyarakat.

“Setiap laporan maupun informasi yang diterima Bawaslu maupun yang menjadi temuan dan informasi masyarakat akan langsung kita tindaklanjuti,” pungkas Tri Suyanto.

Sekadar mengetahui, di Bengkulu Utara memang cukup banyakn tersebar alat peraga kampanye baik itu terutama spanduk dan baliho. 

Hal ini terjadi di hampir seluruh desa di Bengkulu Utara terutama di wilayah Kota Arga Makmur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan