DKPP Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap KPU, Status Pencalonan Prabowo-Gibran Masih Aman

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap KPU, status pencalonan Prabowo-Gibran masih aman--Abdi/RB

KORANRB.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khusus Ketua KPU RI Hasyim Asyari, DKPP menaikkan level sanksi menjadi peringatan keras terakhir.

Meski DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap KPU, status pencalonan Prabowo-Gibran masih aman 

Sanksi tersebut berkaitan dengan penerimaan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih, KPU Kaur Patok Target Tinggi, Ini Alasannya!

BACA JUGA:KPU Klaim Bengkulu Tengah Minim Keributan di TPS, KPU Nilainya dari Ini

Kala itu, KPU menerima pendaftaran Gibran berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

Adapun Peraturan KPU 19 Tahun 2023 yang menjadi aturan teknis operasional masih mengatur syarat pencalonan berusia 40 tahun.

KPU baru mengeluarkan edaran Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan MK.

KPU belakangan melakukan revisi terhadap PKPU 19/2023 dengan PKPU 23/2023 usai pendaftaran capres ditutup.

BACA JUGA:Logistik Pemilu untuk Pulau Enggano Dikirim Duluan, Ini Alasan KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan di Kota Bengkulu

Oleh DKPP, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Sesuai aturan, perubahan di level UU harus ditindaklanjuti di level teknis melalui revisi PKPU 

"Bahwa para teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan," ujar anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan