Rencana BLUD KIR, Metrologi dan Laboratorium Lingkungan Terganjal, Pemkab Bengkulu Utara Akan Datangi Kemenkeu
BLUD: Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara akan membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sepertinya tidak mudah. SHANDY/RB --
KORANRB.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara akan membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sepertinya tidak mudah.
Rencana pembuatan BLUD ini terkait pelayanan uji kelaikan kendaraan atau Uji KIR, pengujian Tera Timbangan atau Metrologi legal hingga laboratorium lingkungan.
Pemkab Bengkulu Utara berencana membuat sistem BLUD karena potensi Pendapatan asli daerah dari tiga sektor pelayanan tersebut cukup besar.
Sedangkan, Kementerian Keuangan dalam peraturan terbarunya menyatakan jika tiga pelayanan tersebut tidak boleh dipungut biaya.
BACA JUGA:Ratusan Juta Hilang, BU Kebut Perda BLUD Tiga OPD
BACA JUGA:Dokumen 1. 560 Calon PPPK Bengkulu Utara Siap Kirim, Tinggal Tunggu NIPPPK
Dengan adanya BLUD, diharapkan tiga jenis pelayanan tersebut bisa tetap dilakukan dan menarik retribusi yang artinya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kemarin, (5/2) Pemkab Bengkulu Utara menggelar rapat terkait persiapan tersebut, namun nyatanya banyak kendala dalam penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD pada tiga layanan tersebut.
Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Utara Irsaliyah Yurdah, SH, MH menerangkan jika ada beberapa aturan yang dibahas dalam rapat koordinasi kemarin.
“Diantaranya ada aturan yang menegaskan jika pelayanan KIR, Pelayanan Tera Timbangan dan pelayanan Laboratorium lingkungan adalah pelayanan pemerintah,” terangnya.
BACA JUGA:Perhatian! 11 Februari APK Caleg Harus Dicopot, Bawaslu Siap Sita APK
BACA JUGA:Taiwan Paling Diminati, 179 Warga Bengkulu Utara Kerja di Luar Negeri
Sehingga dikhawatirkan jika berdasarkan aturan tersebut maka meskipun diubah sistem pengelolaan keuangan menjadi BLUD.
Maka Pemkab Bengkulu Utara tetap tidak bisa memutus biaya baik itu retribusi ataupun biaya jasa pelayanan.