Masih Bandel Jualan di Pinggir Jalan, Siap-Siap PKL Kena Tipiring

PERINGATAN : Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap PKL yang masih juga bandel. --Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID – Sempat tertib beberapa bulan, belakangan sejumlah trotoar dan bahu jalan di sepanjang Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen kembali dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL).

 Atas kondisi itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap PKL yang masih juga bandel. 

''Kami harap imbauan kami ini tidak dianggap sepele karena ketika ada PKL yang terjaring, tidak ada lagi toleransi akan kami tipiring (tindak pidana ringan, red),’’ tegas Andrian. 

Khususnya kepada para PKL yang kedapatan sudah melakukan pelanggaran berulang kali atau sudah pernah terjaring sebelumnya. 

BACA JUGA:Hujan dan Panas Silih Berganti, Kasus DBD Berpotensi Naik

Satpol PP juga berencana memajang spanduk atau tanda peringatan larangan berjualan di seputaran tempat yang terlarang bagi PKL. 

Antara lain jalan raya depan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman, Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.

 Termasuk sepanjang Jalan Pangeran Zainal Abidin, Kecamatan Amen yang paling sering dijadikan PKL sebagai tempat berjualan. 

Diharapnya perangkat kecamatan beserta kelurahan dan desa membantu upaya penertiban terhadap PKL yang tidak juga disiplin.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, Kinerja Industri Otomotif Memuaskan

 Intinya perangkat kecamatan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang keliling bahwa menggunakan trotoar di luar kepentingan pejalan kaki merupakan tindakan melanggar hukum. 

Penertiban trotoar dan badan jalan dari PKL menindaklanjuti keresahan masyarakat karena mengganggu pengguna jalan serta sangat mengganggu keindahan tata kota.

 Apalagi tidak lama lagi Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman akan segera diresmikan sehingga ketertiban lalulintas jalan di sekitarnya harus benar-benar terjaga. 

‘’Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pelanggarnya dapat disanksi berupa denda dan kurungan,’’ jelas Andrian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan