Hibah Rp300 Juta untuk Dua Masjid, Satu Gedung Dakwah Muhammadiyah di Mukomuko
HIBAH: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, pada 2024 ini memberikan bantuan dana senilai Rp100 juta untuk membangun dua masjid di Kecamatan Penarik yang rusak akibat dimakan usia. FIRMANSYAH/RB--
Sedangkan terkait dengan teknis kegiatan pembangunan Gedung Dakwah PDM Mukomuko. Pihak PDM dapat berkoordinasi dengan instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan terkait dengan persiapan Pemkab memberikan dana hibah untuk pembangunan Gedung Dakwah PDM Mukomuko. Juga sudah sejak tahun 2023, baik persiapan administrasi maupun lokasi pembangunannya.
"Kami sudah menyiapkan administrasinya, melakukan survei lokasi dan memasukkan usulan hibah dana dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS)," tandasnya.
Terpisah Kantor Kemenag Mukomuko mencatat kurang lebih ada 308 Masjid dan Musalah yang sudah mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Dengan telah terdaftar Masjid ataupun musala, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh pengurus.
Salah satunya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS. Yang berguna untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid ataupun musala.
"Dengan mendaftar masjid ataupun musala dapat mempermudah mendapatkan bantuan. Setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional," kata Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Mukomuko, Timsar Siregar.
Timsar menjelaskan, cara mendaftar cukup gampang. Takmir atau pengurus masjid cukup datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Kecamatan Masjid berada. Atau juga dapat mengunjungi kantor Kemenag Mukomuko langsung.
Dengan membawa Surat Keputusan (SK) Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala. Kemudian surat keterangan status tanah atau wakaf serta sertifikat. Terakhir foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk Softcopy.
"Bagi Masjid dan Musalah yang belum mendaftar. Dapat melengkapi pesyaratan dan mendatangi KAU di kecamatan masing-masing, atau Kantor Kemenag Mukomuko," tandasnya.