Hibah Rp300 Juta untuk Dua Masjid, Satu Gedung Dakwah Muhammadiyah di Mukomuko

HIBAH: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, pada 2024 ini memberikan bantuan dana senilai Rp100 juta untuk membangun dua masjid di Kecamatan Penarik yang rusak akibat dimakan usia. FIRMANSYAH/RB--

Dikarenakan rusak, tetapi tidak bisa diakomodasi karena terganjal oleh regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup). 

Selain itu juga karena ada transisi yang sebelumnya alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan. 

Sehingga bantuan dana untuk masjid di Mukomukk pernah menjadi temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

Maka dari itu alokasi dana bantuan untuk pembangunan rumah ibadah tidak pernah dilakukan lagi dan baru mulai dilakukan kembali.

BACA JUGA: Linmas Mukomuko Minta Kenaikkan Honor dan Ada Dana Operasional Tugas

BACA JUGA:Cegah Karyawan Golput, Sekda Mukomuko Bagi Trik Ini ke Bos Perusahaan

"Setelah regulasi keluar, terkait dengan bantuan dana untuk sektor pembangunan dan bantuan lainnya. Untuk rumah ibadah, baik masjid maupun gereja ke Bagian Kesra. Barulah bisa berjalan kembali," terangnya.

Amri juga menambahkan, selain bantuan untuk Masjid, Pemkab juga menyiapkan dana sebesar Rp200 juta untuk membantu pembangunan Gedung Dakwah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Mukomuko. 

Yang nantinya akan dibangun di sebelah masjid Muhammadiyah di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. 

BACA JUGA:Perda RTRW Menggantung, Ancaman Resetting Depan Mata

BACA JUGA: Pembangunan RS Pratama Terancam Selesai Tepat Waktu, Perpanjangan Lagi

"Pemkab juga memberikan bantuan hibah dana atau uang tunai kepada PDM untuk membangun Gedung Dakwah PDM, dan hibah dana itu juga bisa digunakan untuk membangun tempat ibadah dan pesantren," sampainya.

Bantuan hibah dana untuk pembangunan Gedung Dakwah PDM ini, bentuknya sama dengan kegiatan Badan Kesbangpol Mukomuko. Yang memberikan bantuan hibah dana untuk partai politik yang memiliki keterwakilan di lembaga DPRD Mukomuko.

Meskipun Pemkab memberikan bantuan hibah dana untuk pembangunan Gedung Dakwah PDM Mukomuko, namun laporan terkait pembangunannya harus tetap dan terus disampaikan kepada Pemkab Mukomuko.

"Bantuan hibah pembangun Gedung Dakwah PDM Mukomuko sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dari PDM. Misalkan, dalam RAB pembangunan Gedung Dakwah sebesar Rp500 juta, mungkin setengah pembangunannya berasal dari Pemkab," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan