Jangan Curang, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Pemdes

BERSAMA: Bawaslu rapat bersama FKPD mengingatkan netralitas ASN dan Pemdes agar tak terjebak praktik curang. Rio Agustian/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Mendekati pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali ingatkan netralitas ASN dan pemerintah desa. Terkait kemungkinan terjadinya perbuatan curang. 

Mengingat Pemilu 2024 tinggal menyisakan waktu 7 hari lagi alias H-7 hari pencoblosan. Eskalasi politik di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai memanas. 

Bahkan berbagai isu politik uang atau money politics dan ketidak netralisasi aparatur sipil negara mulai tercium oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Mengaku Tak Dilayani Istri, 2 Pria Ini Tega Garap Anak Tiri

BACA JUGA:Santap Kelezatan Makan Malam Imlek di Hotel Santika Bengkulu

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan Sahran SE melalui Komisioner Koordinator Divisi HPPH M. Arif Hidayat S.Pd.I mengatakan, setiap daerah mempunyai isu masing-masing soal politik uang. Dan Kabupaten Bengkulu Selatan salah satunya. 

Dalam aturannya sebut Arif sudah jelas jika dalam setiap Pemilu, seluruh aparatur sipil negara yang terdiri dari TNI-Polri, PNS, serta Pejabat Negara dilarang keras untuk memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon).

Namun, khusus Kabupaten Bengkulu Selatan akhir-akhir ini mulai tercium isu ketidak netralisasian para ASN dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang sengaja mengarahkan pemilih ke salah satu Paslon ataupun caleg. 

“Kami ingatkan soal ini, kami awasi. Masyarakat tolong laporkan kalau ada kecurangan,” ujar Arif.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, Pasok Ratusan SDM Kompeten di Industri Otomotif dan Tekstil

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda

Masyarakat sambung Arif harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi. Dan melaporkan dugaan kecurangan kepada lembaga penyelenggara pemilu. 

Apalagi ASN, memiliki asas netralisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, sudah ditegaskan dengan jelas bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (Parpol).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan