Materi Pra Peradilan, TSK OOJ Ungkit Soal Laporan ke Kejagung
LUBIS/RB PRAPID: Penyampaian materi praperadilan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.--
BENGKULU. KORANRB.ID – Sidang perdana gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) berinisial UL digelar kemarin di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Diketuai Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH, materi prapid pemohon UL disampaikan dalam persidangan melalui tim tim Penasihat Hukum (PH)-nya. Sementara tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai termohon, dihadiri langsung Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH.
Dalam materi prapid disebutkan, saat UL ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon penyidik Kejati Bengkulu.
Tersangka UL sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.
BACA JUGA:Korban Trauma, Ibu Tuntut Pelaku Ditahan
Yakni melakukan pendampingan terhadap para tersangka dugaan tipikor dana BOK 16 Puskesmas di Kaur.
Disebutkan juga, dugaan perintangan yang dilakukan tersangka UL itu saat melaporkan tindakan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur yang diduga menyimpang dari aturan maupun kode etik profesi seorang jaksa, Laporan itu ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta.
Tersangka UL mengadukan dugaan penyimpangan pada pemeriksaan saksi-saksi dana BOK 16 Puskesmas Kaur.
BACA JUGA:Targetkan 100 Persen Operasional Gunakan Molis
Hingga laporan tersangka UL itu ditindaklanjuti oleh Intelejen Kejaksaan Agung dengan menurunkan tim khusus ke Bengkulu.
Timsus Kejagung kemudian mendengarkan kesaksian para Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Hasilnya, timsus Kejagung menemukan adanya indikasi bahwa adanya penyimpangan seperti yang dilaporkan UL. Temuan timsus Kejagung adanya indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejari Kaur beserta Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat memeriksa para calon tersangka.
BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop
Selain itu menyusul pula alasan pemohon mengenai hak imunitas advokat. Dimana dalam materi prapid diuraikan, bahwa tersangka UL saat itu menjalankan profesinya sebagai advokat.