Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop

LUBIS/RB SIDANG: Saksi yang hadir dalam persidangan pembuktikan perkara dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 memberikan keterangan.--

BENGKULU. KORANRB.ID – Sidang pembuktikan perkara dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 yang menyeret terdakwa Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, terus berlanjut. 

Ada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dalam persidangan, Pestaria Silitonga, Novi Usfhiani, Desi Veriyanti, Saniyah, Meike Erfina Dan Novarida Simatupang.

Menurut JPU, kesimpulan keterangan dari enam saksi bahwa sesuai dengan dakwaan, dugaan pemotongan dana BOK dari Rp 80 ribu perorang perkegiatan, terjadi hingga Triwulan (TW) 1 sampai TW 3.

BACA JUGA:Model Terbaru Scoopy Jadi Favorit Pengunjung IMOS+

“Sesuai dengan pembuktian dan dakwaan kami, bahwa intinya mereka secara jelas menjelaskan bahwa yang mereka terima tidak sebesar anggaran yang mereka tanda tangani di dalam surat pertanggung jawaban,” ungkap Rozano.

dana BOK Rp 80 ribu itu bahkan ada yang dipotong Rp 35 ribu, sehingga pelaksana hanya menerima Rp 45 ribu.

“Di surat pertanggung jawaban mereka menandatangani sesuai dengan DPA juga Rp 80 ribu perorang perkegiatan. Faktanya mereka hanya menerima Rp 50 ribu dan ada yang menerima Rp 45 ribu. Rp 5 ribunya disisihkan untuk pembuatan SPJ,” ungkap Rozano.

BACA JUGA:Bapas Dampingi 10 TSK Anggota Geng Siap Tempur

Dana BOK Puskesmas Pasar Ikan dipotong hingga TW 3. 

Lantaran pemotongan itu mencuat ke media bahkan dilaporkan ke kepolisian, pada TW 4 dana BOK tidak dipotong.

“Itu terjadi dalam satu tahun untuk tiga kali pencairan, yaitu TW 1, 2 dan 3. Nah karena pemotongan itu kemudian mencuat ke media bahkan dilaporkan ke kepolisian, untuk pencairan TW 4, mereka tidak lagi melakukan pemotongan itu yang dimana dibungkus dengan kata kesepakatan, walaupun sejak awal mereka sudah tahu tindakan pemotongan itu tidak diperbolehkan,” jelas Rozano.

Diberitakan sebelumnya, PH terdakwa, Made Sukiade, SH mengungkapkan sebelum dana BOK sebesar Rp 80 ribu dicairkan para pegawai Puskesmas sudah bekerja terlebih dahulu.

BACA JUGA:Proses Hukum Berjalan, 8 Pelajar Tsk Begal Tetap Bisa Sekolah

Kemudian, setelah ada kesepakatan yang dirapatkan bersama oleh seluruh pegawai Puskesmas, barulah dana saving Rp 30 ribu direalisasikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan