Dosen Bagi Bahan Kampanye di Kampus, Bawaslu Kota Bengkulu Temui Rektor

Dosen bagi bahan kampanye di kampus, Bawaslu Kota Bengkulu temui rektor --Abdi/RB

BACA JUGA:Terkait Kampanye Capres Prabowo, Bawaslu Kota Bengkulu Serahkan Rekomendasi ke KPAI

Ahmad percaya dengan, adanya kolaborasi untuk menuntaskan pelanggaran yang sulit untuk di pantau Bawaslu, maka diperlukan seluruh elemen untuk bekerjasama dalam pantauan pelanggaran pemilu.

“Kita minta kampus untuk netral, kemudian mahasiswa dan masyarakat apabila dutemukan pelanggaran maka laporkan segera,” ucap Ahmad.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menyikapi hal tersebut, tentu Bawaslu akan berupaya untuk menyikapi motif dan akan memproses dugaan oknum dosen yang membagikan bahan kampanye di lingkungan kampus tersebut.

“Kami memiliki tugas untuk memproses setiap dugaan pelanggaran, baik itu dilaporkan maupun ditemukan oleh Bawaslu, Panwascam, PKD  itu sendiri,” ucap Rahmat.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Minta Parpol dan Caleg Tertibkan APK

Rahmat berharap, oknum yang memenang ditekankan untuk netral dan begitupun area seperti kampus yang memang sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, harus menjaga netralitasnya.

”Kampus memang diperbolehkan mengadakan pendidikan politik, itupun harinya ada tidak bisa sembarangan, caleg pun untuk kekampus tidak diperbolehkan untuk memebawa atribut kampanye maupun yang berbau citra dan visi  misi mereka,” harap Rahmat. (**)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan