Jadi Temuan BPK, Yayasan Dilarang Lanjutkan Pembangunan Masjid Agung Kepahiang

MASJID: Pembangunan Masjid Agung menjadi temuan BPK. Yayasan tak lagi diberi kuasa melanjutkan pembangunan dari dana hibah daerah.-foto: heru/koranrb.id-

BACA JUGA:Hasil Ujikom PPT Tunggu Rekomendasi KASN, Potensi Rolling Kepala OPD, Begini Kata Gubernur

Tahap awal, lewat APBD 2016 dana hibah Rp5 miliar diluncurkan sebagai penanda pembangunan Masjid Agung Masjid Agung Baitul Hikmah.

Berturut-turut pada  TA 2017 kembali diluncurkan dana Rp5 miliar dan di TA 2019 dana APBD Rp10 miliar kembali dikucurkan.

Di tengah tahapan pembangunan, lanjutan pengerjaan diambil alih yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah yang kala itu diketuai Sekda Kepahiang dengan status ex officio pada 2021.

Dari sini pula, dana hibah dikucurkan yang ditangani langsung yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan