Jadi Temuan BPK, Yayasan Dilarang Lanjutkan Pembangunan Masjid Agung Kepahiang

MASJID: Pembangunan Masjid Agung menjadi temuan BPK. Yayasan tak lagi diberi kuasa melanjutkan pembangunan dari dana hibah daerah.-foto: heru/koranrb.id-

Disampaikan, saat ini Masjid Agung Al Hikmah, masih membutuhkan pembangunan lanjutan. Seperti pembangunan rumah marbot, hingga pagar yang akan mempecantik keindahan Masjid Agung Al Hikmah ke depannya.

"Tapi kan ini masih wacana, belum bisa kita pastikan apakah akan dilaksanakan segera atau tidak," ujar Devison. 

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, BPK menyebutkan, TAPD kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan penganggaran belanja sesuai ketentuan.

Temuan hibah untuk Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah Rp57,3 juta untuk rehab Masjid Agung Baitul Hikmah. 

Masih dari LHP BPK diketahui, ada keterlambatan pencairan dikarenakan syarat untuk pencairan dana hibah.

Berupa akta notaris tentang sususan pengurus yayasan masih dalam pengurusan.

Hal ini terkait adanya pergantian pengurus yayasan masjid Agung Baitul Hikmah. 

BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN

Dari RAB dan NPHD yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah menunjukkan dana hibah diperuntukkan untuk kegiatan rehabilitasi masjid dan taman, rehabilitasi instalasi dan air, pengecatan, pengadaan dan pemasangan karpet sajadah Turki dan pembangunan jalan hotmik. 

Hasil pemeriksaan dokumen RAB pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan saranan dan prasarana masjid dengan nilai Rp571,1 juta, menunjukkan terdapat pekerjaan pengecatan tembok eksterior sebesar Rp146,3 juta.

Hasil dari konfirmasi kepada bendahara yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah, diketahui sampai pemeriksaan berakhir pekerjaan belum selesai sehingga belum diperoleh SPJ atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. 

"Untuk temuan BPK sudah tak ada masalah lagi. Sudah diselesaikan semuanya," tutur Devison. 

Untuk diketahui,  pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah dimulai pada 2016.

Hal ini dilaksanakan usai SK hibah lahan diterima secara resmi dari Pemprov Bengkulu, kepada Pemkab Kepahiang pada 2015.

Saat itu, SK lahan hibah milik eks SPPN Kelobak No: P.331.IX tahun 2015 diserahkan Penjabat Gubernur Bengkulu H. Suhajar Diantoro, kepada Penjabat Bupati Kepahiang H. Cik Asan Denn SH, M.S.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan