Terima 5 Ribu Peserta Didik Baru, Dinas Dikbud Lebong Tambah RKB
TARGET: Dalam tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong menargetkan bisa terima 5 ribu peserta didik baru.-foto: muharista delda/koranrb.id-
Namun besar memungkinan tetap ada sekolah yang terpaksa menggunakan sistem manual menyusul belum adanya anggaran untuk menyiapkan fasilitas pelayanan penerimaan peserta didik baru dengan sistem online.
Soalnya belum seluruh sekolah di Kabupaten Lebong bisa dijangkau jaringan internet.
Namun jika ke depan PPDB sistem online benar-benar hendak diterapkan, seluruh sekolah harus menyiapkan fasilitas penunjangnya dari sekarang.
Yakni berupa peralatan komputer, server berikut jaringan internetnya.
Permasalahan utamanya belum seluruh sekolah di Lebong bisa dijangkau jaringan internet.
Namun jika ke depan penerimaan PDB sistem online benar-benar hendak diterapkan, seluruh sekolah harus menyiapkan fasilitas penunjangnya dari sekarang.
BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN
''Artinya Pemkab Lebong juga harus bisa menyiapkan fasilitas penunjang agar seluruh sekolah bisa dijangkau jaringan internet,’’ terang Habibi.
Terpisah, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan seluruh sekolah di Lebong jangan memungut biaya dalam seleksi peserta didik baru.
Jika kedapatan ada sekolah yang melanggar diharapnya masyarakat tidak ragu melapor ke Pemkab Lebong.
''Kami pastikan akan menindak tegas oknum yang berani melanggar. Makanya Dinas Dikbud juga kami harap maksimal mengawasi jalannya penerimaan PDB tahun ajaran 2024/2025 nanti,'' jelas Fahrurrozi.
Sementara tahun ini alokasi dana pendidikan, yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kabupaten Lebong masih sama dengan tahun 2023.
Pagu BOS yang dikucurkan ke Lebong mencapai Rp 15,3 miliar. Meliputi BOS reguler Rp 14,6 miliar dan BOS kinerja Rp 760 juta.
Bantuan pusat itu akan disalurkan ke 93 Sekolah Dasar (SD) dan 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menyebar di 12 kecamatan.
BACA JUGA:Pembatasan BBM Subsidi bagi Kendaraan Nunggak Pajak Belum Berlaku, Begini Penjelasannya