Pembatasan BBM Subsidi bagi Kendaraan Nunggak Pajak Belum Berlaku, Begini Penjelasannya
BBM: Hingga saat ini, wacana pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, masih belum diberlakukan. BELA/RB--
BENGKULU, KORANRB.ID - Wacana pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak belum diberlakukan.
Baik jenis BBM subsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.
Menjawab hal tersebut, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, SH, MM, menuturkan
Diperlukan aturan lebih lanjut mengenai pemberlakukan pembatasan BBM subsidi kepada para penunggak pajak.
Terkhusus jika ingin disepadankan dengan perpajakan.
BACA JUGA:Ingat! Kendaraan Bermotor Mati Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi
BACA JUGA:Berikut 7 Trik Supaya Mobil Kamu Irit BBM, Nomor 7 Paling Sering Dilupakan
"Ini sedang dikaji kembali supaya bisa disusun dengan mungkin.
Sehingga minyak (BBM, red) ini betul-betul penggunaannya jelas," terang Denni, Kamis 8 Februari 2024.
Mengenai hal tersebut, pihaknya masih mengkaji tindak lanjut pemberlakuan tersebut bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Mengingat, masing-masing daerah tidak memiliki situasi dan kondisi yang sama.
"Nanti akan kita coba, bersama-sama dengan komite migas pusat mengkaji itu," tuturnya.
Dikatakan Denni pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, bersama Komite BPH Migas pusat, juga sudah melakukan perjanjian kerja sama dalam melaksanakan penyediaan penyaluran BBM tersebut.
"Nanti mereka akan membantu kita sampai dengan pajak tadi," ujar Denni.