2 Dugaan Pelanggaran Kampanye Berpotensi Pidana

BARIS: APK di sepanjang jalan Pantai Berkas Kota Bengkulu kemarin sore. Bawaslu menangani beberapa pelanggaran kampanye. 2 Dugaan Pelanggaran Kampanye Berpotensi Pidana--ABDI/RB

BACA JUGA:Gotong Royong Bentuk Rasa Solidaritas

Ditemukannya atribut Pasangan Calon/Parpol/Caleg saat kampanye di tempat pendidikan.  Melakukan kampanye tidak ada pemberitahuan.

“Untuk pelanggaran administrasi itu kampanye di kampus tidak sesuai hari, dan ada atribut di dalam kampus,” ungkap Eko.

Eko menerangkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu pada saat tahapan kampanye Pemilu 2024 juga turun langsung untuk melakukan pengawasan.

Adapun kegiatan yang diawasi kegiatan kampanye calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan pada tanggal 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Pola Hidup Sehat, Makan Bersama Tiap Minggu di Sekolah

“Itu kampanye Anies, kami turun dan awasi itu langsung kami yang terjun,” ujar Eko.

Tambah Eko, kemudian pengawasan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Bengkulu pada tanggal 9 Desember 2023 di Hotel Putri Gading Kota Bengkulu.

“Ada juga saat Rakorda TKD Prabowo-Gibran Provinsi Bengkulu, Bawaslu turut awasi,” sampai Eko.

Kemudian, pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 7 Januari 2024 di KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ajarkan Anak Membaca Sejak Dini, Ini Manfaatnya

“Kita juga melakukan monitoring serta pengawasan laporan dana awal kampanye kemarin,” ujar Eko.

Lanjut Eko, ada juga pengawasan kegiatan pelaksanaan Kopi Darat Wilayah (Kopdarwil) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bengkulu pada tanggal 6 Januari 2024 di Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang Bengkulu.

Kemudian Dialog Pemuda Kota Bengkulu di Dapur Senandung Pagar Dewa Kota Bengkulu.

“Adanya Kaesang kemarin di acara PSI kita juga turun langsung untuk awasi,” ucap Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan