2 Dugaan Pelanggaran Kampanye Berpotensi Pidana

BARIS: APK di sepanjang jalan Pantai Berkas Kota Bengkulu kemarin sore. Bawaslu menangani beberapa pelanggaran kampanye. 2 Dugaan Pelanggaran Kampanye Berpotensi Pidana--ABDI/RB

BACA JUGA:Israel Serang Rafah, PBB: Mimpi Buruk Kemanusiaan

Eko juga mengungkapkan Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye Calon Presiden Nomor Urut 2 (dua) Prabowo Subianto di Provinsi Bengkulu pada tanggal 11 Januari 2024 di Gedung Balai Buntar Bengkulu.

“Terakhir kita awasi secara langsung itu, waktu kampanye Prabowo ke Bengkulu,” kata Eko.

Eko menjelaskan, selain menjalankan fungsi penanganan pelanggaran, divisi penanganan pelanggaran juga menjadi Person in Charge (PiC) atau penanggung jawab pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan dapat disampaikan sebagai informasi untuk masyarakat Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:661 Calon PPPK Bengkulu Utara Harus Perbaiki Berkas!

“Ini tanggung jawab kita untuk melaporkan dari seluruh pengawasan baik itu dari Bawaslu Provinsi maupun teman–teman di kabupaten/kota,” sampai Eko.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah memastikan seluruh tindak pelanggaran yang telah diproses atau baru dilaporkan, itu akan tetap diproses sebagaimana mestinya. 

Hal tersebut, lantaran sudah jadi tanggung jawab serta komitmen mereka selaku badan pengawas pemilu di Provinsi Bengkulu.

“Kita pastikan setiap tindak pelanggaran akan diproses sesuai tahapan penanganan pelanggaran, baik yang sudah jalan ataupun tidak,” tegas Fahamsyah. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan