103.832 Surat Suara Pemilu Rusak, Rincian dan Langkah Selanjutnya

Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebut 103.832 surat suara Pemilu rusak, rincian dan langkah selanjutnya --Abdi/RB

Dilakukan per kelompok dengan seorang pengawas dalam satu kelompok, sehingga dipastikan tidak adanya kecurangan yang dilakukan.

''Semua surat suara yang ditemukan ini pada saat sortir dan lipat. Dan pada saat sortir dan lipat di gudang, kami dan jajaran baik kabupaten/kota dan Panwascam untuk secara melekat untuk mengawasi proses sortir dan lipatnya,'' sampai Debisi.

Lebih jauh ditambahkan Debisi, setelah ditemukan surat suara yang rusak, Bawaslu secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memisahkan surat suara yang rusak.

BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Rusak

BACA JUGA:Usai Dilipat, Jumlah Surat Suara Tidak Sinkron

“Kita akan terus memantau dari surat suara yang rusak ini tetap dipantau dan segera dipisahkan dari surat suara yang tidak rusak,” sampai Debisi.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi membenarkan bahwa jumlah surat suara yang mengalami kerusakan diantaranya sebanyak 1.551 lembar surat suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), lalu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebanyak 3.031 lembar surat suara. 

Kemudian untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan sebanyak 96.420 surat suara, surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.107 surat suara, serta surat suara Calon DPRD kabupaten dan kota sebanyak 1.723 surat suara rusak.

“Untuk rinciannya, benar untuk jumlahnya surat suara yang rusak 103. 832 surat suara yang terdiri dari surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Sarjan. 

BACA JUGA:Ada Surat Suara Pemilu Rusak, Kurang dan Lebih Pengiriman

BACA JUGA:Surat Suara DPRD Selesai Dilipat, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Ini

Sementara jelang pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi kerawanan di 409.612 tempat pemungutan suara (TPS). Pemetaan di hampir separo jumlah keseluruhan TPS (820.161) itu didasarkan pada 7 variabel dan 22 indikator yang diperoleh dari 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi. 

Pemetaan TPS rawan itu belum termasuk TPS di wilayah Papua dan Maluku Utara yang merupakan Daerah Otonom Baru (DOB).

Bawaslu menyebut, pihaknya belum bisa menyampaikan pemetaan dari 2 DOB itu lantaran ada keterbatasan jaringan internet saat pengiriman laporan kerawanan TPS oleh petugas di masing-masing wilayah tersebut. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerangkan, pengambilan data TPS rawan itu dilakukan selama enam hari. Yakni sejak 3 hingga 8 Februari lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan