Minim Laporan, Disnakertrans Diminta Mendata Tenaga Kerja Perusahaan Setiap Triwulan

RUTIN: Disnakertrans Kabupaten Lebong diminta melakukan pembaruan data tenaga kerja perusahaan setiap triwulan. --Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong diingatkan aktif melaporkan data tenaga kerja yang dipekerjakan. 

Soalnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong diminta melakukan pembaruan data tenaga kerja perusahaan setiap triwulan. 

‘’Jadi setiap triwulan kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan,’’ ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP.

Tetapi bukan berarti dengan adanya pendataan langsung oleh Disnakertrans ke lapangan, perusahaan bisa bersantai. 

BACA JUGA:Lebih 2 Ribu APK Peserta Pemilu Diturunkan Satpol PP Lebong

Setiap perusahaan tetap wajib menyampaikan laporan data tenaga kerja yang diserap ke Disnakertrans minimal 3 bulan sekali. 

‘’Namun jika sebelum tiga bulan sudah terjadi perubahan, baik adanya pengurangan atau penambahan tenaga kerja, perusahaan harus segera menyampaikan laporan data terbarunya ke Disnakertrans,’’ terang Epan. 

Data tenaga kerja yang terserap di perusahaan sangat dibutuhkan pemerintah dalam rangka pemetaan kebijakan yang akan dicanangkan ke depan. 

Selain itu, data tenaga kerja yang terserap di perusahaan juga sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada satupun perusahaan di Kabupaten Lebong yang mengacuhkan kewajibannya.

BACA JUGA:Crystal Palace versus Chelsea: Nasib Mauricio Pochettino di Chelsea Ditentukan dalam 3 Laga

‘’Setiap perusahaan wajib mencantumkan kontrak kerja serta besaran gaji yang diberikan kepada setiap tenaga kerja yang dipekerjakan.

Termasuk wajib memberikan jaminan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja, red),’’ ungkap Epan.

Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh perusahaan di Lebong menunjukkan itikad baiknya dalam membangun Kabupaten Lebong. 

Mengingat kewajiban perusahaan melaporkan data setiap pekerjanya itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan