Minim Laporan, Disnakertrans Diminta Mendata Tenaga Kerja Perusahaan Setiap Triwulan
RUTIN: Disnakertrans Kabupaten Lebong diminta melakukan pembaruan data tenaga kerja perusahaan setiap triwulan. --Muharista Delda/RB
BACA JUGA: Tidak Sampai 24 Jam, Tersangka Penikaman Pelajar Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya
Yakni dengan cara mengasuransikan seluruh pekerja konstruksi melalui program Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja, red),'' demikian Epan.
Perusahaan atau kontraktor yang tidak memberikan asuransi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pekerjanya, bisa dipidana.
Sesuai pasal 186 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Ancamannya pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 400 juta.
Sekadar mengingatkan, tidak hanya mempekerjakan tenaga kerjanya dengan baik, perusahaan juga harus rutin menyalurkan Corporate Sosial Responbility (CSR).
BACA JUGA: Alat Kontrasepsi Selalu Tersedia di DP2KBP3A, Banyak Variannya Lagi!
Bahkan ada sanksi pidananya, baik hukuman penjara maupun denda bagi perusahaan yang mengabaikannya.
Sesuai data Disnakertrans, terdapat 17 perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Lebong.
Antara lain PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais, PLTA Tes, PT. Mega Power Mandiri dan PT. Mega Hydro Energi.
Termasuk PT. Bangun Tirta Lestari, PT. Hilal Arkan Energi serta PT. Perusahaan Lebong Sukses Energi. Lainnya, PT. Jambi Resources, PT. Tansri Madjid Energi, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT. Indomarco Prismatama.
Juga PT. Bintang Lacita Developer, PT. Perusahaan Alam Nasya Indah, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit, PT. Lebong Energi, PT. Talang Ratu, PT. Bumi Mitra Nusantara dan PT. Perusahaan Mata Air Lebong.