Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru
Heri Antoni SH, MH--
BINTUHAN, KORANRB.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022.
Yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Da, lalu Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman IF, Kapus Padang Guci Kabupaten Kaur RJ dan mantan sekretaris Dinkes Kaur, Gu.
Setelah menetapkan empat tersangka, saat ini belum ada progres perkembangan penyidikan. Sebab penyidik masih menunggu hasil audit potensi kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sudah lebih kurang satu bulan proses audit anggaran yang digunakan oleh 16 puskesmas di Kabupaten Kaur ini berlangsung.
BACA JUGA:Kemarau, Pipa PDAM Rusak, Warga Kota Krisis Air Bersih
"Belum tahu hasilnya, sekarang BPKP masih melakukan penghitungan," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Heri Antoni SH, MH.
Disampaikannya penghitungan kerugian negara ini memang memakan waktu yang lama. Karena seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai aliran dana tersebut.
Tidak hanya, Kapus namun beberpa pejabat Dinkes dan pejabat BPKAD juga sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, hasil kerugian negara sementara Korupsi dan BOK Kaur baru Rp 310 juta.
"Kita masih menunggu hasil dari pihak BPKP, soalnya yang diperiksa itu banyak. Bukan hanya para Kapus, namun pegawainya juga kita lakukan pemeriksaan," ujar Heri.
BACA JUGA:Hari Terakhir Geser Bacaleg, Hanya untuk yang Meninggal Dunia
Berdasarkan estimasi sementara penyidik ada potensi kerugian Negara Rp 310 juta dari pengelolaan Rp 13 miliar dana BOK tersebut.
Maka dari itu, setelah hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP keluar, akan jelas kemana saja aliran dana tersebut.
Barulah nanti apabila dimiliki bukti yang kuat maka tidak menutup kemungkinan pihak Kejari akan menetapkan tersangka baru.