Kejar Waktu Proyek Fisik Pendidikan Bengkulu Utara Rp27 Miliar

KEJAR: Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara mendapatkan cukup besar pekerjaan fisik, terutama proyek fisik pendidikan yang nilainya mencapai Rp27 Miliar. FOTO: Drs. Fahrudin.--

Sehingga November sudah akan difokuskan pada kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan.

“Sehinjgga beban pembangunan pendidikan bisa tuntas 100 persen tahun ini, baik dalam APBD maupun APBD Perubahan,” terangnya.

Selain itu untuk pekerjaan fisik juga dilakukan lebih cepat sehingga tidak terlalu lama mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

BACA JUGA:Ratusan APK Caleg Bandel di Bengkulu Utara Diturunkan Paksa, Begini Kata Bawaslu

BACA JUGA:Depan RSP Rusak Berat Karena Truk Batu Bara, Begini Upaya Pemkab

Terutama jika pekerjaan tersebut terkait dengan rehab ruang kelas, guru maupun  fasilitas pendidikan sekolah lainnya.

“Maka dengan target pembangunan cepat tersebut dan kondisi APBD saat ini, kita siap mengejar waktu agar manfaat pembangunan bisa lebih cepat dirasakan masyarakat,” pugkas Fahrudin.

Di sisi lain, sekitar 6.000 tenaga Guru Bantu Daerah atau GBD, Tenaga Honorer, hingga Kepala dan Perangkat desa di Bengkulu Utara belum bisa menerima gaji ataupun penghasilan tetap (Siltap) mereka sejak Januari lalu. 

Ini lantaran sampai saat ini tak kunjung disetujuinya Raperda APBD Bengkulu Utara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Penolakan persetujuan ini ditandai dengan tidak diberikannya nomor register APBD yang menjadi kewajiban Pemprov Bengkulu. 

Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara sudah mengikuti dan melaksanakan pembahasan APBD sesuai dengan aturan. 

“Kita mengesahkan APBD sebelum 31 November, sudah dilakukan verifikasi oleh Pemprov dan semua rekomendasi dalam verifikasi tersebut sudah kita penuhi,” terangnya. 

Bahkan lantaran tak kunjung mendapatkan nomor registrasi APBD, Pemkab Bengkulu Utara sampai berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri. 

Hasilnya surat Mendagri 900.0.0/1012/Keuda bukan hanya menilai langkah Pemda Bengkulu Utara sudah sesuai dengan aturan perundangan dan memerintahkan Pemprov Bengkulu untuk memberikan nomor registrasi. 

“Surat tersebut tertanggal 6 Februari, bahkan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Gubernur. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut sesuai surat Mendagri tersebut,” terangnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan