Segerakan Realisasi Kegiatan DAK Fisik Rp106 Miliar, Penekankan Pada 7 OPD
SIAPKAN DOKUMEN: Beberapa OPD Pemkab Mukomuko mengejar realisasi kegiatan yang didanai dari DAK Fisik Tahun 2024. Foto: Firmansyah/RB--
‘’Kalau DAK Fisik sudah didapat, namun tak dimanfaatkan atau direalisasikan, berakibat OPD yang bersangkutan akan di-blacklist, tak akan mendapatkan DAK Fisik pada tahun-tahun selanjutnya,’’ ungkap Bupati.
Selain itu, OPD diminta tak hanya terfokus pada satu pekerjaan saja. Sembari mempersiapkan pelaksaan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, OPD juga harus cepat mempersiapkan persyaratan yang masih kurang untuk pengusulan DAK Fisik di tahun 2025.
“Tidak ada alasan sibuk mempersiapakan DAK Fisik tahun ini, sehingga upaya mendapatkan DAK Fisik tahun depan terlewatkan. Karena penilaian keberhasilan pekerjaan itu dilihat dari hasil kegiatan yang telah dilakukan,” demikian Bupati.
Sementara Kepala Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Mukomuko H. Gianto SH, M.Si mengatakan, rapat pertemuan pembahasanaan percepatan realisasi telah dilaksanakan.
BACA JUGA:Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024, Apakah Halal? Ini Hukumnya Dalam Islam
Dimana banyak yang menjadi catatan penting harus dilaksanakan OPD dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan DAK. Sebab untuk persiapan berkas administrasi sudah dimulai dari akhir tahun lalu, maka dari itu di awal tahun 2024 OPD sudah siap memasuki tahap pelaksanaan kegiatan.
Seperti diketahui, penggunaan DAK Fisik ini memiliki batas waktu yang harus menjadi patokan.
“Kami sudah rapat bersama Bupati, seperti apa yang beliau sampaikan. OPD yang memiliki kegiatan fisik harus segera memulai tahapan kegiatan,” ujar Gianto.
Gianto menambahkan, untuk tahun ini Mukomuko mendapatkan anggaran Rp106 miliar untuk DAK Fisik yang disebar ke 7 OPD.
Masing-masing OPD, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Mukomuko dengan anggaran Rp39 miliar, Dinas Pertanian Rp19 miliar, Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) Rp9 miliar lebih, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Rp9 miliar lebih, Dinas Perikanan Rp4,6 miliar dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan daerah Rp10 miliar.
“Untuk kegiatan fisik ini intinya harus segera masuk kedalam proses tahapan pekerjaan. Sebab untuk proses lelang hingga kontrak pekerjaan juga akan memakan waktu,”sampainya.
Terpisah Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJB) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST, MT membenarkan bahwasanya sebagian besar OPD di Pemkab Mukomuko belum melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Dapat dilihat Dari laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekap/klpd/D57, Selasa 13 Februari 2024.
Terpantau baru 12 OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko yang memulai melakukan pengisian informasi RUP ke SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Artinya, masih terdapat 33 OPD di daerah ini yang belum bergerak melakukan pengimputan RUP ke SIRUP.