Nyoblos Pemilu, Seluruh Pelajar Libur

LIBUR: Aktivitas pelajar di salah satu SD Kabupaten Kepahiang. Hari ini kegiatan belajar diliburkan. Foto: Heru Permana/RB--

Diketahui, pada 14 – 28 Februari 2024 telah dimulainya masa pendaftaran SNBP 2024. Pada 19 – 23 Februari 2024, dimulainya penilaian tengah semester genap yang bisa disesuaikan dengan program sekolah.

BACA JUGA:SANS Diminta Bisa Mencegah Penyebaran Narkoba di Bengkulu Tengah 

Memasuki Maret 2024, pada tanggal 4 – 8 dimulainya masa  ujian sekolah. Lalu, pada 11 – 13 Maret 2024 masa libur awal bulan puasa Ramadan 1444 H.

Pada, 21 Maret – 5 April 2024 mada Pendaftaran UTBK SNBT 2024. Dilanjutkan pada 26 Maret 2024, merupakan masa pengumuman hasil SNBP 2024.

Di bulan April 2024, pada 4 – 16 April 2024 perkiraan Libur Idul Fitri 1444 H, 22 – 26 April perkiraan ujian sekolah, 30 April dan 2 – 7 Mei 2024 merupakan pelaksanaan UTBK SNBT Gelombang I. 

Bulan Mei 2024, tanggal 14 – 20 pelaksanaan UTBK SNBT gelombang II. Pada Juni 2024, tanggal 10 – 14 merupakan penilaian akhir tahun atau ulangan kenaikan kelas yang disesuaikan dengan program sekolah.

Selanjutnya, Tanggal 13 Juni  pengumuman Hasil SNBT 2024, tanggal 17 Juni – 31 Juli 2024 masa unduh sertifikat UTBK SNBT 2024. Tanggal 21 Juni 2024 pembagian buku laporan Hasil Belajar (LHB) dan 22 Juni – 7 Juli 2024 libur kenaikan kelas.

BACA JUGA:Segerakan Realisasi Kegiatan DAK Fisik Rp106 Miliar, Penekankan Pada 7 OPD

Tak hanya pelajar, kalangan PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang pun juga diliburkan. 

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Usai melepas kebutuhan logistik Pemilu 2024 untuk Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid,MM.,IPU mengajak seluruh masyarakat ikut berpartisipasi mencukseskan Pemilu 2024.

Caranya, dengan menyalurkan hak suara dengan datang ke TPS saat hari pemungutan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan