Divonis 1 Tahun Kasus Penipuan, Mantan Ketua DPRD Kembalikan Rp 125 Juta

Rosnaini Abidin divonis satu tahun pencara atas perkara kasus penipuan proyek. --

BENGKULU, KORANRB.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Seluma Hj Rosnaini Abidin alias Upik Bidin atas perkara dugaan penipuan janjikan proyek pembukaan badan jalan baru di Kabupaten Seluma.

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH mengatakan Upik Bidin terbukti melakukan tindak pidana penipuan hingga korban alami kerugian mencapai Rp 300 juta.

"Divonis 1 tahun. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," jelas Ivonne.

Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang menuntut penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan Pasal 378.

JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH MH menanggapi putusan tersebut mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinannya, untuk menentukan sikap selama 7 hari ke depan.

“Hakim memang berpendapat lain, beri putusan objektif 1 tahun. Kita nyatakan sikal pikir-pikir,” sampai Zainal.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terdawka Upik Bidin, diantaranya akibat perbuatan penipuan, korban alami kerugian Rp 300 juta.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena korban mengalami kerugian. Sementara yang meringankannya terdakwa tidak berbelit-belit, menyesali perbuatannya, terdakwa juga ada mengembalikan kerugian terhadap korban itu sebesar Rp 125 juta, dari total kerugian seluruhnya Rp 300 juta,” ungkap Zainal.

Selain itu, JPU mempertimbangkan juga usian terdakwa Upik Bidin yang sudah masuk lansia. “Kemudian terdakwa juga sudah usia lanjut, sudah berumur 72 tahun,” tutup Zainal.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, proyek yang diiming-imingi terdakwa Rosnaini kepada korban bernama Yuhanis dengan modus menyebutkan bahwa proyek merupakan jatah terdakwa, korban pun tergiur.

Proyek tersebut pembukaan badan jalan baru di Kabupaten Seluma yang berlokasi di simpang enam menuju ke jalan tambang pasir besi, yang sebenarnya tidak ada. Akibatnya korban bernama Yuhanis menyalami kerugian mencapai Rp 300 juta.

Bahkan dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut, Rosnaini meyakinkan korban dengan mengatakan Wakil Bupati (Wabup) Seluma adalah keponakannya dan Kadis PUPR teman dekatnya.

Saat korban mulai tergiur, secara bertahap sejumlah uang diberikan kepada terdakwa Rosnaini. Pertama sekali korban diminta Rp 12 untuk akomodasi tiket ke Jakarta, kemudian Rp 40 juta pada April 2022. Uang terus diserahkan kepada terdakwa melalui cash, transfer ke rekening terdakwa, untuk memuluskan mendapatkan proyek tersebut. (jam)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan