Dugaan Korupsi Setwan Seluma 2021, Sisa KN Rp600 Juta Masih Ditunggu Jaksa
GIRING: Tsk dugaan korupsi belanja operasional Setwan 2021 saat dibawa ke Polres Seluma.--izul/rb
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan, Dandim dan Kapolres Seluma Tinjau TPS
Sedangkan untuk kasusnya, pada Senin pagi 12 Februari 2024 penyidik Kejari Seluma melimpahkan ketiga tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara simbolis.
Dihadiri oleh penasehat hukum tersangka.
Dengan adanya hal ini maka perkara naik ke Tahap II lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Seluma.
Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Rutan Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Pemilu, Puskesmas di Seluma Buka 24 Jam, Ternyata ini Tujuannya
"Saat ini berkas sudah kita serahkan kepada JPU, penyerahan tersebut juga dihadiri oleh PH dari tersangka," ungkap Kasi Pidsus.
Selanjutnya JPU Kejari Seluma akan segera melakukan penyusunan dakwaan.
Jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat, tepatnya dalam kurun waktu 15 hari kedepan JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera diadili.
"Sekitar 2 minggu berkas diteliti oleh JPU sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke PN Tipikor Kelas I A Bengkulu," tegas Ghufroni.
BACA JUGA:Selama Perhelatan Pemilu, PLN Pastikan Listik Nasional Dalam Kondisi Aman
Sebelumnya Kejari Seluma telah menetapkan 3 orang tersangka yang bertanggung jawab atas KN yang muncul.
KNI ini muncul dari dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, inisial MH.