Hanya Enam Lokasi Boleh Dipasang APK

APK: Rapat pembahasan informasi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Ruang Rapat Rafflesia, kemarin.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan enam lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bengkulu. 

Terdiri dari, lapangan Sport Centre Pantai Panjang Bengkulu, lapangan STQ Air Sebakul, dan Gedung Gunung Bungkuk STQ. 

Selanjutnya, Gedung Persada Bung Karno, GOR Sawah Lebar Bengkulu, dan Balai Buntar Bengkulu. Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan informasi lokasi pemasangan APK yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rafflesia, kemarin (31/10).

BACA JUGA:Antrean Truk Semakin Mengular, Usulan Penambahan Biosolar Belum Dijawab

Sementara itu, ada sejumlah titik lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK (Selengkapnya lihat di grafis).

Serta ada penambahan tiga lokasi yang dilarang, diantaranya bandara, pelabuhan, dan sejumlah tiang lampu jalan yang tersebar di Kota Bengkulu. 

"Dari pihak KPU maupun Bawaslu akan menetapkan jika ada usulan dari Pemprov dalam hal ini Pak Gubernur. Tadi sudah disampaikan oleh Kesbangpol. Tidak tahu yang mewakili untuk titik-titiknya dimana saja," jelas Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Bengkulu, Murlin Hanizar, usai dilakukan rapat, kemarin (31/10).

BACA JUGA:384 Ribu Warga Berisiko Gangguan Kejiwaan, Tertinggi di Kota Bengkulu

Usulan yang sudah ditentukan tersebut nantinya akan dibuatkan surat dan disampaikan ke gubernur.  Jika disetujui maka akan diteruskan ke penyelenggara Pemilu. Yakni KPU maupun Bawaslu Provinsi untuk disetujui dan ditetapkan. "lni supaya kita tahu titik mana yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan," katanya.

Selanjutnya, Murlin menegaskan Pemprov Bengkulu mengimbau agar pemasangan APK juga harus mengedepankan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan OPD terkait. Setelah lokasi ditetapkan, pemasangan APK tersebut maka semua peserta Pemilu harus mengikuti ketentuan yang ada, jika tidak maka akan dilakukan penertiban.

"Bawaslu kan ada unsur terkait seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, nanti bisa dilihat melanggarnya dimana. Jika melanggar nanti akan ditertibkan. Tentunya ada mekanisme peringatan satu hingga tiga, atau nanti bisa dibongkar dan sebagainya," pungkas Murlin. 

BACA JUGA:Pernah Jaya di Masanya, Angkot Bersisa 149 Unit

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan pihaknya masih menunggu titik-titik lokasi tersebut. Jika sudah melakukan pelanggaran, maka akan ditindak lanjut. "Ini menjadi pedoman untuk melakukan nantinya," kata Eko.

Kamis (2/10) mendatang dikatakan Eko, akan merilis APK-APK yang melanggar. Nantinya juga akan dikoordinasikan pelanggaran tersebut, baik yang melanggar etika dan estetika, keindahan dan ketentuan. Banyak juga alat peraga sosialisasi yang sudah masuk ke ranahnya kampanye. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan