Sementara, Golkar Memimpin, Disusul PDI Perjuangan dan PAN, Ini Caleg Suara Terbanyaknya!

Sementara, Golkar Memimpin, Disusul PDI Perjuangan dan PAN--kpu go.id

Saat ini hasil pemungutan suara pemilu serentak baik itu DPR hingga surat suara Presiden dan Wakil Presiden. masih dalam tahap penghitungan oleh penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:Polisi Selidiki Laporan Penganiayaan Mahasiswi, Begini Kronologisnya

DImana penghitungan surat suara ini, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilakukan selama dua hari.

Yakni mulai setelah pencoblosan 14 Februari 2024 hingga Kamis 15 Februari 2024.

Walaupun penyelenggara pemilu masih menghitung surat suara Pemilu serentak 2024, namun beberapa lembaga survei sudah mengeluarkan hasil penghitungan cepat quick count pemilu 2024.

Dimana pasangan Presiden, Prabowo-Gibran berdasarkan penghitungan cepat 6 lembaga survei menempatkan pada posisi pertama, dengan perolehan suara di atas 50 persen.

BACA JUGA:Duo Pemain Kunci 16 Besar Liga Champions

Sedangkan pada posisi ke 2 yakni Anies-Muhaimin dengan perolehan suara di atas 25 persen dan posisi ketiga Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara di atas 16 persen.

Namun hitungan lembaga survei ini bukan hasil resmi Pemilu, sebab hasil resmi pemilu adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU.

 Setelah penghitungan surat suara hingga Kamis 15 Februari 2024, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi suara yang dimulai dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Dimana surat suara presiden dan wakil presiden akan direkapitulasi, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional, oleh KPU berbagai jenjang. 

BACA JUGA:Nostalgia Menyenangkan Bagi Luka Jovic

Sementara itu penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lama akan ditetapkan 3 hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan jika ada permohonan perselisihan, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan MK keluar.

Setelah itu barulah pemenang pemilu dilantik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan