Sementara, Golkar Memimpin, Disusul PDI Perjuangan dan PAN, Ini Caleg Suara Terbanyaknya!

Sementara, Golkar Memimpin, Disusul PDI Perjuangan dan PAN--kpu go.id

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK.

BACA JUGA:Kunjungi 3 TPS, Gubernur Bengkulu Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Baik

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden 20 Oktober 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan