Sementara, Golkar Memimpin, Disusul PDI Perjuangan dan PAN, Ini Caleg Suara Terbanyaknya!
Editor: Ade HR
|
Kamis , 15 Feb 2024 - 12:58
Sementara, Golkar Memimpin, Disusul PDI Perjuangan dan PAN--kpu go.id
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK.
BACA JUGA:Kunjungi 3 TPS, Gubernur Bengkulu Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Baik
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden 20 Oktober 2024.