Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Dewan Minta Petakan Kebutuhan Tiap Sekolah

PPDB: Banyak wali murid mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena anaknya tidak masuk zonasi pada pelaksanaan PPDB 2023. BELA/RB--

"Kita harap, mulai saat ini sudah bisa memberikan analisa dan pemetaan terhadap anak-anak yang bakal tamat SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA. Seharusnya, itu sudah tergambar setiap tahunnya sekian persen yang keluar," kata Zainal. 

Data tersebutlah, dikatakan Zainal yang nantinya akan menjadi patokan pada proses PPDB 2024. 

BACA JUGA:PKL: Lebih Untung Jualan di Badan Jalan

BACA JUGA:Pedagang di Pantai Panjang Hanya Boleh Berjualan di 7 Segmen, Ini Pembagian Lokasinya

Dengan analisa dan pemetaan yang dilakukan tersebut, nantinya akan tergambar persentase kebutuhan setiap sekolah. Mulai dari kebutuhan murid hingga ruang belajar.

"Sehingga saat proses PPDB dibuka pendaftaran tidak menumpuk satu sekolah saja, namun tersebar secara merata," tuturnya.

Untuk itu ia menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap sistem zonasi untuk PPDB. 

Hal tersebutlah yang harusnya juga dimatangkan di dalam Pergub yang sedang disusun.

"Sistem zonasi ini sudah oke. Tapi jangan sampai kita sudah melakukan zonasi, karena kita tidak tegas dalam melakukan perekrutan berdasarkan zonasi itu. Karena zonasi ini kan sudah ada ketentuannya," ujarmya.

Ia berharap, semua pihak dapat terlibat dan mengawasi pelaksanaan PPDB 2024 ini.

Sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik tanpa meninggalkan persoalan-persoalan yang signifikan.

"Kalau kita melihat dari tahun 2022 ke 2023  kemarin sudah ada perbaikan, dan untuk 2024 harapan kita lebih baik lagi dari 2023," sampai Zainal.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd, kuota PPDB 2024 berbeda dari tahun 2023. 

Jika sebelumnya kuota untuk zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen dan kepindahan orang tua 5 persen. PPDB 2024 difokuskan kepada kuota zonasi. 

"Yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal 70 persen. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan