Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Dewan Minta Petakan Kebutuhan Tiap Sekolah

PPDB: Banyak wali murid mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena anaknya tidak masuk zonasi pada pelaksanaan PPDB 2023. BELA/RB--

Dengan begitu, dilanjutnya Three untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua hanya tersedia kuota 30 persen.

Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen. 

"Nanti kita akan diatur di Pergubnya, akan kita susundan sesuaikan lagi," ucapnya.

Sebab dengan aturan minimal persebut, disimpulkan Three kuota paling untuk jalur zonasi 70 persen. 

Artinya, dari zonasi ini boleh 75-80 persen bahkan boleh semuanya zonasi.

"Itu yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini. Jadi di 2024 initidak ada batasan," ujar Three.

Aturan tersebut, diterapkan untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPBD, seperti yang kerap terjadi sebelumnya.

Dijelaskan Three, jika dilihat dari evaluasi PPDB sebelumnya, banyak sekali orang tua siswa dan masyarakat yang ribut terutama karena aturan zonasi ini. 

Tidak hanya itu, yang lebih banyak juga yang mencermati jalur prestasi dan afirmasi.

"Pergubnya sedang dalam proses dan sudah di daftarkan ke Biro Hukum untuk menjadi salah satu usulan dikbud untuk menjadi Pergub. Juklak-juknis ya mengusul setelah pergubnya jadi," demikian Three.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan