Bawaslu Kembali Terima Pelanggaran di TPS Saat Pemilu, Apa Saja? Berikut Temuannya
PELANGGARAN: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu catat kejadian khusus pemungutan suara kota bengkulu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024, total pelanggaran tersebut terjadi pada tiga kecamatan di Kota Bengkulu. ABDILATUL F--
“Iya ada pelanggaran kesalahan prosedural yang terdapat di TPS 30 Sidomulyo kemarin,” ungkap Ahmad Kamis 15 Februari 2024.
Tambah Ahmad, pihaknya juga menemukan pelanggaran pidana di TPS. Adapun tindakan tersebut, terjadi Kelurahan Sumur Dewa TPS 07, yaitu adanya oknum yang melakukan pemukulan kepada petugas linmas, saat ini peroses ini sudah masuk pada Polsek selebar.
“Ini sudah tentu melanggar peraturan, serta sifatnya Pidana untuk pelaku,” ujar Ahmad.
Kemudian terjadinya adanya penolakan pemilih yang telah memiliki e-KTP oleh oknum TPS padahal secara domisili sudah dapat memilih atau mencukupi syarat. Kejadian terjadi pada TPS 48 kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
“Kita telah tampung itu, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu,” kata Ahmad.