Bawaslu Kembali Terima Pelanggaran di TPS Saat Pemilu, Apa Saja? Berikut Temuannya

PELANGGARAN: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu catat kejadian khusus pemungutan suara kota bengkulu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024, total pelanggaran tersebut terjadi pada tiga kecamatan di Kota Bengkulu. ABDILATUL F--

Ahmad menerangakan, tindak dugaan pelanggaran juga terjadi pada Kecamatan Teluk Segara.

Kemudian satu TPS di Kelurahan Kampung Bali kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 10 surat suara.

Kemudian pada satu TPS di Kelurahan Kampung Bali kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 40 surat suara serta satu TPS di Kelurahan Kampung Bali kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 10 surat suara.

“Banyak kejadian, kurangnya surat suara yang tak lazim, hingga puluhan,” ungkap Ahmad.

Ahamad juga menyebutkan, dugaan pelanggaran juga terjadi pada Kecamatan Ratu Agung.

Adanya pihak DPT yang sakit, sehingga tidak dapat hadir untuk mencoblos namun pihak KPPS tidak melakukan tindakan jemput bola yang menyalahi regulasi.

BACA JUGA:Sembako Naik Jelang Ramadan, Cabai Tembus Rp100 Ribu Per KG

BACA JUGA:BEM Paradise Unib Datangi Kejati Bengkulu, Dikusikan Hal Ini dengan Wakajati Bengkulu

“Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS dikarenakan sakit dan disabilitas, maka KPPS membantu untuk mencoblos di rumah pemilih dengan diawasi PTPS,” sampainya.

Lanjut Ahmad, adanya pemilih yang sudah menandatangani C- daftar hadir tapi hingga pukul 13.00 tidak kembali untuk mencoblos. 

“Ada yang sudah tandatangan C – daftar namun tidak nyoblos,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, Bawaslu Kota juga mencatat menemukan sembilan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Bengkulu.

Bawaslu Kota Bengkulu, akan segera menindak serta memberi putusan atau rekomendasi pada tiap pelanggaran.

Hal tersebut dibeberkan, Ahmad. Bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dan mekanisme yang dilakukan di TPS 30 Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu. 

Saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah memastikan tindak lanjut dengan cara langsung meninjau ke lapangan, sehingga bawaslu menggolongkan sebagai pelanggaran administrasi dan  telah di rekomdasikan ke KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan