Kepala OPD di Bengkulu Tengah Tandatangani Perjanjian Kinerja 2024
KINERJA: Pj Bupati Bengkulu Tengah didampingi Sekda Bengkulu bersama seluruh Kepala OPD di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2024.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah menandatangani perjanjian kinerja, Senin 19 Februari 2024.
Penandatanganan perjanjian kinerja disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Rachmar Riyanto, ST, M.AP.
Perjanjian kinerja ini berlangsung di halaman kantor Bupati Bengkulu Tengah Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi.
Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menjelaskan dengan dimulainya tahun anggaran 2024, maka setiap Kepala OPD harus membuat perjanjian kinerja.
“Perjanjian kinerja ini dibuat dengan berjenjang dari pimpinan tertinggi hingga ke tingkatan paling bawah yang berupa dokumen berisikan penugasan dari pimpinan instansi dalam pelaksanaan program yang disertai dengan indikator kinerja,” katanya.
BACA JUGA:Gaji Anggota DPRD Bengkulu Puluhan Juta Setiap Bulan, Ini Rinciannya
Lanjut Pj Bupati, dengan adanya perjanjian kinerja ini, ke depan Pemkab Bengkulu Tengah dapat menciptakan tolak ukur kinerja OPD dan Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan perjanjian kinerja inilah yang akan menjadi dasar evaluasi kinerja ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
“Penilaian kinerja ini sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran OPD kedepannya. Kemudian akan memudahkan kita dalam melakukan evaluasi ke depannya,” tegasnya.
Pj Bupati berharap dengan dengan adanya perjanjian kinerja ini dapat meningkatkan kinerja dan disiplin para ASN dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Serta dapat meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Semoga dengan adanya perjanjian kinerja ini dapat membuat hal positif bagi OPD dan ASN dalam bekerja,” tutur Heriyandi.
Sementara itu, Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengungkapkan, perjanjian kinerja OPD ini dilakukan berdasarkan petunjuk langsung dari pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatir Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 dan No 8 tahun 2022.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta di Balik Nama Talang Aur, Desa di Kabupaten Empat Lawang