Hasil Pleno KPU Tetapkan TPS 9 Desa Penarik PSU, Ini Jadwalnya

PLENO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menggelar pleno terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Penarik. FIRMANSYAH/RB--

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menyampaikan untuk pelaksanaan PSU atau tidak yang menentukan KPU, termasuk jadwalnya.

Berdasarkan hasil pleno KPU menetapkan akan dilakukan PSU di Kecamatan Penarik, desa Penarik TPS O9 maka. Dalam Hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Akan kembali menurunkan petugas untuk melakukan pemantauan.

“Kami (Bawaslu,red) sifatnya mengawasi. Dan jika keputusan dari KPU akan dilakukan PSU, maka Bawaslu sudah pasti akan mengawal proses tersebut,” katanya. 

Dijelaskan Teguh, yang pastinya untuk pelaksanaan PSU ada waktu yang telah ditetapkan berdasarkan aturan. 

Yakni paling lambat 10 hari terhitung sejak telah dilakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Jika tanggal 24 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU otomatis tidak melanggar aturan.

”Untuk temuan sementara hanya di satu TPS. Untuk laporan maupun temuan dugaan pelanggaran lain belum ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti menambahkan Bimtek terpadu dan ToT telah  dilakukan terhadap 4.095 petugas KPPS di Mukomuko. 

Yang dilaksanakan di Dapil masing-masing dengan dilanjutkan agenda pelantikan anggota KPPS. 

Dimana tujuan kegiatan tersebut membina para panitia yang betugas pada saat Pemilu 14 Februari 2024, dengan harapan tidak ada kesalahan dalam bertugas. 

Serta memahami apa saja tugas dan fungsi sebagai seorang petugas KPPS.

“Kami juga minta untuk semua panitia dapat mengulas kembali apa yang sudah di dapat di Bimtek. Serta memastikan kesiapan mental dan fisik.

Namun berkaitan dengan adanya KPPS yang lupa kita juga belum mengetahui apa yang menjadi kendala,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan