Hasil Pleno KPU Tetapkan TPS 9 Desa Penarik PSU, Ini Jadwalnya

PLENO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menggelar pleno terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Penarik. FIRMANSYAH/RB--

BACA JUGA:Kantongi Izin, HUT Mukomuko Dimulai, Judika Belum Pasti, UAS Mei

Deny menjelaskan, sebelumnya KPU Mukomuko mendapatkan surat rekomendasi dari pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Mukomuko, pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Dimana terdapat temuan dari pengawas di TPS sekitar 58 surat suara yang sudah dicoblos pemilih tidak ditandatangani KPPS.

Untuk TPS 9 ini berada di Desa Penarik Kecamatan Penarik yang masuk di dalam wilayah Daerah Pemilihan (Dapil II) Kabupaten Mukomuko.

“Atas dasar laporan tersebut, kemudian dilakukan tindak lanjut akhirnya setelah melalui pleno disepakati untuk dilakukan PSU,” sampainya.

BACA JUGA:Hasil Pemilu Berpeluang DPRD Mukomuko Dominan Wajah Baru, Siapa Saja?

BACA JUGA: Satpol PP Larang Pedagang di Lokasi HUT Mukomuko, Alasan Masuk Akal

Pelaksanaan PSU nantinya hanya dilakukan terhadap 4 jenis surat suara saja. Surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Hal ini dikarenakan pada saat mendapat temuan surat suara yang tidak ditanda tangani. 

Untuk surat suara Pilpres dan wakil presiden sebanyak 63 sudah terlebih dahulu dimasukan kedalam katagori suara tidak tidak sah. 

Sedangkan Surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang tidak ditanda tangani KPPS dianggap sah karena desakan saksi diluar pasangan calon presiden.

“Untuk suara Pilpres yang sah 184 dari 247 pemilih. Sedangkan 63 suara Pilpres ini sudah dikatagorikan tidak sah. Namun untuk Surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten diangap sah karena desakan saksi, maka dari itu kami pastikan perlu dilakukan PSU,” jelasnya.

PSU ini dapat dilakukan sesuai dengan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara dalam pemilihan umum. 

Serta keputusan KPU RI Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

“Yang pastinya PSU harus kita laksanakan. Sementara itu untuk pleno tingkat Kecamatan Penarik hasilnya menunggu hasil dari TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan