27 Petugas KPPS dan PPS Sakit, 1 Anggota Linmas Meninggal Dunia

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi--ABDI/RB

BACA JUGA:Keputusan Pengunduran Diri Kades Kungkai Baru Ditangan Bupati, Begini Kata Dinas PMD

Di Kabupaten Lebong, 1 orang KPPS juga tercatat dalam daftar mereka yang sakit. 

“Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, alhamdulillah, tidak ada laporan petugas yang sakit,” kata Sarjan.

Namun, di Kabupaten Kaur, masalah belum berakhir.

Terdapat 2 orang PPS dan 1 orang KPPS yang jatuh sakit.

BACA JUGA:Kemendag Akan Berlakukan Pengaturan Impor, Apindo Khawatir Ganggu Rantai Pasok Industri

"Secara total, keseluruhan yang terdampak mencapai angka 27 petugas.

Baik dari KPPS maupun PPS, serta 1 orang Linmas yang telah meninggal dunia," jelasnya.

Efendi juga menjelaskan bahwa bagi petugas yang mengalami sakit berat dan memerlukan perawatan lebih dari 10 hari, mereka akan mendapatkan biaya berobat maksimal sebesar Rp16,5 juta.

BACA JUGA:Kampus Mengajar di 57 SD dan SMP se Kota Bengkulu

 Untuk kasus sakit sedang, biaya perawatan selama 1 sampai 2 hari akan mencapai Rp4 juta.

Sedangkan untuk sakit sedang yang dirawat 3 sampai 4 hari biaya perawatan mencapai sekitar Rp8,1 juta.

 Biaya perawatan rawat jalan akan diberikan sebesar Rp 2 juta.

Namun, penting dicatat bahwa klaim biaya pengobatan harus disertai dengan bukti medis yang sah. 

BACA JUGA:DAK Fisik PUPR 2024 Turun Drastis, Pembangunan Tak Maksimal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan