27 Petugas KPPS dan PPS Sakit, 1 Anggota Linmas Meninggal Dunia

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi--ABDI/RB

Seperti keterangan dokter dan prosedur lain yang dibutuhkan. 

Untuk petugas yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp36 juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.

"Tetapi untuk biaya konversasi biaya sakit ini harus dibuktikan dengan keterangan dokter dan prosedur lain yang harus dipenuhi," terang Sarjan.

Sarjan menegaskan, kondisi ini menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesehatan petugas pemilu, serta perlunya langkah-langkah yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang

“Kita telah siapkan langkah–langkah yang diperlukan,” ucap Sarjan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan