Pendaftaran Lelang JPTP Pemkab Mukomuko Berpotensi Diperpanjang, Ini 4 Pendaftar yang Ajukan Berkas

JPTP: Menjelang hari terakhir pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

Seluruh pejabat daerah yang akan mengikuti seleksi ini diminta segera memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar. Agar tidak kehabisan waktu pendaftaraan.

“Silakan lengkapi persyarataan segera. Kemudian antarkan ke kami di kantor BKPSDM Mukomuko,” ujarnya.

Untuk formasi JPTP yang dibutuhkan, Staf ahli Bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kesatuan bangsa politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko.

“Ada sembilan formasi yang tersedia, setiap masing-masing pendaftar boleh mendaftar lebih dari satu jabatan yang dilamar, maksimal tiga formasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat kualifikasi, pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 

Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Tidak sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

“Pastinya mereka harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Dengan usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat Jasmani rohani, dan bebas narkoba,” sampainya.

Lanjutnya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu.

Memiliki Pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV A.

Kemudian penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. 

Serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan