Kasasi JPU Dikabulkan MA, Aipda SA Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. Begini Putusannya
KASASI: Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Tengku Oyong, SH., MH menjelaskan telah menerima hasil putusan kasasi perkara p*nc*b*l*n anak di bawah umur. FOTO; FIKI SUSADI/RB--
BENGKULU, KORANRB.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menerima hasil putusan kasasi perkara p*nc*b*l*n anak di bawah umur.
Dengan terdakwa berinisial SA, oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polsek Seminda Alas Maras berpangkat Aipda.
Bunyi putusan kasasi yang diterima PN Bengkulu. SA dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Putusan kasasi berbanding terbalik dari putusan PN Bengkulu pada persidangan 10 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa
BACA JUGA:Ditabrak Dari Belakang, Pelajar Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya
Pada persidangan 10 Agustus 2023 di PN Bengkulu, SA divonis bebas seketika oleh Majelis Hakim.
Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH mengatakan, putusan kasasi terhadap SA diterima PN Bengkulu sejak Januari 2024 lalu.
“Kita (PN Bengkulu, red) sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku, saat dikonfirmari RB, Senin 19 Februari 2024 di PN Bengkulu.
Lebih lanjut diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi, mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.
BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Sungai Gasan, Limbah PT AIP Diuji Ulang Pasca Pemilu
BACA JUGA:24 Jam Polda Bengkulu Terima 14 Laporan, Ini Rinciannya
Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai terdakwa SA terbukti bersalah melakukan perbuatan c*b*l terhadap anak