Kasasi JPU Dikabulkan MA, Aipda SA Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. Begini Putusannya

KASASI: Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Tengku Oyong, SH., MH menjelaskan telah menerima hasil putusan kasasi perkara p*nc*b*l*n anak di bawah umur. FOTO; FIKI SUSADI/RB--

Dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Ayah Ranum, HR yang turut menyaksikan putusan saat itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

Setelah mendengar terdakwa dibebaskan, HR tidak punya pilihan, selain terima putusan itu.

Pada persidangan di PN Bengkulu 10 Agustus 2023 lalu, SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan p*nc*b*l*n anak dibawah umur.

SA diduga sudah berulang lakukan p*nc*b*l*n kepada Ranum.

SA dilaporkan langsung oleh orangtua Ranum ke Unit PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, SA resmi ditahan, hingga dilimpahkan ke persidangan.

 

The Bengkulu District Court (PN) has received the results of the cassation decision in the case of molestation of minors.

With the defendant having the initials SA, a member of the National Police who once served at the Seminda Alas Maras Police has the rank of Aipda.

The sound of the cassation decision received by the Bengkulu District Court. SA was sentenced to 5 years in prison and a fine of IDR 1 billion, subsidiary to 3 months in prison.

The cassation decision is the opposite of the Bengkulu District Court's decision at the trial on August 10 2023.

At the trial on August 10 2023 at the Bengkulu District Court, SA was sentenced to immediate acquittal by the Panel of Judges.

Public Relations of the Bengkulu District Court, Tengku Oyong, SH, MH, said that the cassation decision against SA was accepted by the Bengkulu District Court in January 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan