Tipis Harapan Menang, Dana Gugat Tapal Batas Lebong Rawan Seleweng

MERAGUKAN : Sepertinya kecil kemungkinan Pemkab Lebong memenangkan sidang atas gugatan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara. Foto: Muharista Delda/RB--

Soalnya materi yang digugat ke MK bukan lagi sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:4 Srikandi Wakili Bengkulu di Senayan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan

Namun yang digugat adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Dalam undang-undang itu tidak tercantum wilayah eks Kecamatan Padang Bano masuk Bengkulu Utara. Sementara saat pembentukan Kabupaten Lebong, wilayah eks Kecamatan Padang Bano memang dicantumkan masuk wilayah register Kabupaten Lebong. 

‘’Justru itu Pemkab Lebong menunjuk kuasa hukum berkaliber nasional. Mengingat materi yang digugat bukanlah regulasi yang ringan.

Kami harap dengan ditunjuknya Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukum semakin memudahkan langkah Pemkab Lebong dalam menuntut hak atas wilayah registrasi,'' ungkap Mindri.

Dikeluarkannya (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tidak hanya membuat Lebong terancam kehilangan eks Kecamatan Padang Bano saja.

BACA JUGA:Biaya Operasional Haji Disalurkan ke Kemenag, Catat Hari Terakhir Pelunasan Bipih

Namun diklaim Pemkab Lebong akan ikut menghilangkan 18 desa yang tersebar di 6 kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan