BPKP Ingatkan, Bupati Bengkulu Selatan Perintah OPD Berikan Data
RAPAT BPKP: Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu saat rapat dengan Pemkab Bengkulu Selatan. Foto: Rio Agustian/RB--
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu mengingatkan Pemkab Bengkulu Selatan terkait pengelolaan keuangan daerah, aset hingga perencanaan pemerintah daerah.
Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu (BPKP) memilih tiga pemerintah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu terkait evaluasi perencanaan anggaran.
BACA JUGA:Wajib Pajak, Batas Waktu Sampaikan SPT 31 Maret, Ini Pesan Gubernur Bengkulu
Masing-masing Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu.
Kedatangan tim BPKP disambut oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE MM didampingi Sekretaris Daerah Sukarni Dunip dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah, Rabu 21 Februari 2024.
Plt Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi, Bengkulu, Deddy Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan tahap evaluasi perencanaan anggaran daerah.
Daerah yang dipilih sebagai sampling adalah Pemkab Bengkulu Selatan, Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu.
"Sekali lagi kami sampaikan ini bukan audit, tapi memetakan. Oh ini yang efektif. Misalnya kegiatan tidak mendukung, untuk apa kita dukung," kata Deddy dihadapan Bupati dan kepala OPD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Sempat Menghilang, Mantri Desa Ditangkap, Diduga C*b*l* Pasien Anak, Ini Kronologisnya
Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Provinsi Bengkulu ini menyebut, anggaran pemerintah terbatas, apabila tidak dikelola dengan baik maka sangat disayangkan.
Oleh sebab itu kedatangan tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu ini meminta penjelasan pemerintah Bengkulu Selatan terkait kegiatan yang mempunyai anggaran.
"Kami harapkan jangan ragu sampaikan. Kalau perlu kita diskusi," ujarnya. Pada Dinas pemerintahan sambung Deddy, apabila masih melakukan Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif, maka sudah tidak zaman lagi.
"Hari ini masih buat Spj fiktif. Ga jaman lagi," tegas Deddy. Bila masih terjadi, Surat Pertanggungjawaban fiktif sudah cukup untuk dibawa ke ranah hukum.
"Tak perlu banyak pak, bapak sekali saja buat spj fiktif itu sudah Potensi (pelangaran hukum). Maksud saya jangan kita terjatuh gara gara itu. Tak jaman lagi," ingat Deddy kepada Pemkab Bengkulu Selatan.