Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali

TUNTUT: Terdakwa Sigit Adi Nugroho, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, 5 tahun pidana penjara. FIKI/RB --

Bahwa Arfan mengaku telah mengalami kerugian Rp300 juta, dengan modus yang sama seperti dialami Yayat. Yakni menjadikan anaknya menjadi Anggota Polri melalu jalur Khusus.

Setelah uang diberikan, sampai saat ini ternyata anaknya tak kunjung menjadi anggota Polri. 

Akhirnya, Arfan menuntut agar uangnya kembali. Akhirnya, keluarga terdakwa Sigit Adi Nugroho menitip sertifikat rumahnya kepada saksi Arfan sebagai jaminan dari uang Rp300 juta tersebut. 

Kemudian saksi, Hopi yang juga menjadi salah satu korban terdakwa Sigit Adi Nugroho, tidak mengetahui berpa nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk menjadikan anaknya sebagai Anggota Polri melalui jalur terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

Karena, saksi Hopi mengaku semua urusan mengenai keungan, suaminya yang mengurus. Sehingga dirinya tidak tau menahu. 

Saksi, Aji Suharto mengaku dirinya tertipu Rp110 juta, untuk menjadikan anaknya Anggota Polri melalui jalur terdakwa. 

Namun, kesaksiannya dibantah oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho. Terdakwa mengaku uang yang diterimannya dari saksi Aji Suharto hanya Rp50 juta. 

Akhirnya terkuak, bahwa Rp60 juta lagi, memang tidak sampai kepada terdakwa, karena saat itu saksi menitipkan uang Rp60 juta lagi kepada Korban Sigit Adi Nugroho yang lainnya. 

Korban tersebut, merupakan angkatan pertama di Penerimaan Polri Palsu ala terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

Selain itu saksi Mimi Hartika juga menjadi korban dengan kerugian Rp400 juta.

Namun, hal ini dibantah oleh PH terdakwa, menurut PH terdakwa untuk kerugian yang dialami saksi Mimi Hartika sudah dikembalikan seluruhnya.

“Untuk uang Rp400 juta (saksi Mimi Hartikan, red), sepenuhnya sudah dikembalikan klaine saya,” kata PH terdakwa Dede.

Untuk saksi Darwis Mulyadi, Dede mengatakan, sedari awal memang kliennya tidak pernah meminta sejumlah uang. 

“Karena masih tentangga terdakwa. Memang tidak ada kerugian dalam perkara ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejati Bengkulu, Sigit Adi Nugraha didakwa Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan