Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali

TUNTUT: Terdakwa Sigit Adi Nugroho, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, 5 tahun pidana penjara. FIKI/RB --

“Kerugian saya cukup besar. Saya minta pertanggung jawaban,” cetusnya.

Karena, untuk mendapatkan uang Rp750 juta itu, dia harus menjual Mobil, kebun bahkan meminjam uang ke Bank. Dengan harapan, anaknya Aryansyah bisa menjadi anggota Polri. 

“Saya sudah bersusah payah mencari uang. Saya minta tolong uang saya dikembalikan,” ujarnya.  

BACA JUGA:Kasasi JPU Dikabulkan MA, Aipda SA Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. Begini Putusannya

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa

Diluar Persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin menerangkan, tuntutan 5 tahun pidana penjara, merupakan tuntutan maksimal yang  tertuang pada Pasal 372 KUHP. 

“Itu sudah tuntutan maksimal yang saya terapkan,” kata Boy Martin. 

Untuk harta benda terdakwa yang sebelumnya sempat disita JPU. Saat ini sudah dikembalikan kepada korban-korban terdakwa.

Aset yang disita sebelumnya, meliputi Drum, Moto dan Mobil serta beberapa aset-aset lain. 

“Aset yang kita sita, kita kembalikan. Sesuai dengan keterangan terdakwa (uang korban dibelikan apa saja. barang itu yang diserahkan kepada korban, red),” tutupnya. 

Sekedar mengulas, perkara ini berawal dari laporan korban Yayat Aryansyah saat itu juga merupakan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023. 

Yayat melaporkan terdakwa Sigit atas dugaan penipuan yang menimpah dirinya. Dalam keterangannya, Yayat mengaku telah ditipu oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho Rp750 juta. 

Uang Rp750 juta tersebut, untuk memuluskan korban Yayat menjadi Anggota Polri pada penerimaan calon Bintara Polri 2023 lalu.

Selain korban Yayat. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.

Seperti pengakuan saksi Arfan pada persidangan Rabu, 24 Januari 2024 di PN Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan